Kamis, 06 Juni 2013

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa, atau yang biasa disingkat dengan BPD adalah merupakan suatu kesatuan organisasi penting yang harus ada dalam tubuh pemerintahan desa. Pada pelaksanaannya tugas dari adanya BPD sebagai penengah, penyeimbang antara pemerintahan desa yaitu kepala desa, sekdes, perangkat desa  dan warga ketika ada sebuah perembukan masalah yang terjadi maupun yang direncanakan dalam program desa. Hal ini penting dalam semua kegiatan desa maka peran BPD haruslah ikut berperan dalam perizinan, persetujuan serta pengesahan.

Adapun Struktur Badan Permusyawaratan Desa Kebunagung Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep sebagai berikut : 






Nama      : R. SUHARTO WINATA
Tetala      : Sumenep,
Alamat     : Jl. Asta Tinggi Kebunagung
Jabatan   : Ketua BPD








Nama      : A. SUHARSONO
Tetala      : Sumenep,
Alamat     : Jl. Barito Kebunagung
Jabatan   : Wakil Ketua








Nama      : SYAIFUL BARI
Tetala      : Sumenep,
Alamat     : Jl. Raya Lenteng Kebunagung
Jabatan   : Sekretaris








Nama      : ADI SUCIPTO
Tetala      : Sumenep,
Alamat     : Jl. Pesantren Kebunagung
Jabatan   : Anggota








Nama      : ARDIANSYAH
Tetala      : Sumenep, 
Alamat     : Jl. Asta Tinggi Kebunagung
Jabatan   : Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar