Badan Permusyawaratan Desa, atau yang biasa disingkat dengan BPD adalah merupakan suatu kesatuan organisasi penting yang harus ada dalam tubuh pemerintahan desa. Pada pelaksanaannya tugas dari adanya BPD sebagai penengah, penyeimbang antara pemerintahan desa yaitu kepala desa, sekdes, perangkat desa dan warga ketika ada sebuah perembukan masalah yang terjadi maupun yang direncanakan dalam program desa. Hal ini penting dalam semua kegiatan desa maka peran BPD haruslah ikut berperan dalam perizinan, persetujuan serta pengesahan.
Adapun Struktur Badan Permusyawaratan Desa Kebunagung Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep sebagai berikut :
Nama : R. SUHARTO WINATA
Tetala : Sumenep,
Alamat : Jl. Asta Tinggi Kebunagung
Jabatan : Ketua BPD
| |
Nama : A. SUHARSONO
Tetala : Sumenep,
Alamat : Jl. Barito Kebunagung
Jabatan : Wakil Ketua
| |
Nama : SYAIFUL BARI
Tetala : Sumenep,
Alamat : Jl. Raya Lenteng Kebunagung
Jabatan : Sekretaris
| |
Nama : ADI SUCIPTO
Tetala : Sumenep,
Alamat : Jl. Pesantren Kebunagung
Jabatan : Anggota
| |
Nama : ARDIANSYAH
Tetala : Sumenep,
Alamat : Jl. Asta Tinggi Kebunagung
Jabatan : Anggota
| |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar